Siapa yang akan terseret skandal Mega Proyek E-KTP
Jakarta, GATRAnews - Aroma korupsi pada proyek pengadaan e-KTP atawa KTP elektronik, yang tercium sejak lama, kini semakin menyengat. Sumber utama aroma tak sedap itu tak lain di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selasa pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sugiharto sebagai tersangka pertama. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, setelah dilakukan ekspose penyelidikan terhadap proyek pembuatan e-KTP tersebut, didapat dua alat bukti cukup bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya. "Disimpulkan, S (Sugiharto) sebagai tersangka," kata Johan. Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen proyek senilai Rp 5,9 trilyun tersebut, dijerat menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan 20 tahun.
Perkembangan anyar ini praktis mematahkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, yang selama ini disampaikannya dengan penuh keyakinan, bahwa proyek e-KTP tidak ada masalah. Alasannya, menurut Gamawan, proyek itu "dikawal" KPK dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun nyatanya, yang menjadi tersangka pertama kali justru oknum pejabat dari lingkungan Kemendagri.
Selain menetapkan Sugiharto sebagai tersangka, KPK juga mengincar Irman, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri. Ruang kerja dan kediaman Irman digeledah, dia pun dicegah bepergian ke luar negeri --dua hal yang kerap berujung dengan penyematan status tersangka. Apalagi, saat menjabat Pelaksana Tugas Dirjen Dukcapil, Irman pernah menjadi tersangka dugaan korupsi uji petik e-KTP, namun kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan Agung.
Dari pihak rekanan proyek, ada beberapa nama-nama yang diincar KPK. Yaitu, Isnu Edhi Wijaya (mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, PNRI), Anang Sugiana Sudihardjo (Direktur Utama PT Quadra Solution), serta pengusaha Andi Agustinus. PNRI dan Quadra Solution --salah satu anggota direksi Quadra disebut sebagai Setya Novanto, politikus Partai Golkar-- merupakan dua dari lima rekanan proyek. Sedangkan Andi Agustinus adalah pihak swasta di luar rekanan yang diduga tahu banyak soal proyek e-KTP tersebut. Andi disebut-sebut sebagai tangan kanan Setya Novanto.
Isnu Edhi, Anang, dan Andi Agustinus telah dicegah bepergian ke luar negeri. Kantor dan kediaman mereka digeledah KPK. Tak berhenti di situ, petugas KPK juga menggeledah tiga rumah di kawasan Bumi Serpong Damai dan Bintaro, Tangerang Selatan, masing-masing milik Sofran Irchamni, Berman Hutasoit, serta Tunggul Baskoro. Belum diketahui keterkaitan ketiga orang disebut belakangan ini dalam kisruh proyek e-KTP tersebut.
Penggeledahan kemudian berlanjut di kantor PT LEN Industri, di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa lalu. LEN Industri merupakan salah satu rekanan proyek e-KTP yang bergerak di bidang teknologi, berperan mengadakan perangkat keras automated fingerprint identification system (AFIS). Sejauh ini, dua perusahaan rekanan yang lain, PT Sucofindo dan PT Sandipala Arthaputra, belum mendapat giliran digeledah.
Sebelumnya, petugas KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kemendagri di Jalan Merdeka Utara, Jakarta. "Termasuk ruang kerja Mendagri (Gamawan Fauzi), ini informasi dari penyidik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Tapi, Gamawan membantah ruang kerjanya digeledah. Kata Gamawan, ketika petugas KPK mendatangi Kantor Kemendagri, Selasa pagi pekan lalu, dia sendiri yang menyerahkan sejumlah dokumen terkait dengan proyek e-KTP, yang sudah disiapkannya, kepada petugas KPK.
(Taufik Alwie, Anthony Djafar, Ade Faizal Alami, dan Jennar Kiansantang)
Nyanyian Nazaruddin: Bos Proyek E-KTP
0 komentar:
Posting Komentar