Terapkan Hukum Syariah, Hotel Milik Sultan Brunei Diboikot Selebriti Dunia
Selebriti, termasuk pendiri kelompok Virgin, Richard Branson, berjanji untuk memboikot sebuah jaringan hotel yang punya kaitan dengan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah.
Pemboikotan tersebut dilakukan setelah Sultan itu menerapkan hukum syariah Islam yang kontroversial di negaranya.
Sultan Bolkiah mengumumkan pada Rabu lalu bahwa ia akan mendorong penerapan hukum syariah.
Branson mengatakan, para karyawan Virgin tidak akan menginap di jaringan hotel mewah Dorchester Collection, yang mencakup The Dorchester di London, Inggris, dan Hotel Beverly Hills di Los Angeles, AS.
"Tidak ada karyawan @Virgin, maupun keluarga kami, yang akan menginap di Dorchester Hotel sampai Sultan itu mematuhi hak asasi manusia," kata miliarder Inggris itu dalam posting-an di Twitter.
Sejumlah orang lain yang telah menyerukan boikot antara lain komedian Stephen Fry, pembawa acara TV Sharon Osbourne, dan komedian Ellen DeGeneres.
Kelompok dari AS, Feminist Majority Foundation, juga mengatakan telah menarik penghargaan tahunannya, Global Women's Rights Awards, yang diketuai Jay Leno dan Mavis, dari Hotel Beverly Hills sebagai bentuk protes.
Dorchester Collection dilaporkan dimiliki oleh Badan Investasi Brunei, sebuah badan investasi yang berada di bawah departemen keuangan kesultanan yang kaya minyak itu.
Para pejabat Pemerintah Brunei belum bisa segera dihubungi untuk memberikan komentar terkait hal itu pada Senin ini. Dorchester Collection juga tidak segera menanggapi permintaan AFP untuk berkomentar tentang berita itu.
Langkah Brunei telah memicu kecaman di media sosial terhadap penguasa kaya tersebut, dan kecaman internasional, termasuk dari kantor hak asasi manusia PBB.
Namun, Sultan Bolkiah telah membela penerapan hukum itu, yang dimaksudkan untuk menopang Islam dan menjaga negara itu dari pengaruh luar.
"Kami tidak pernah berpikir buruk tentang orang lain. Kami tidak pernah mengandalkan mereka untuk menerima kami atau setuju dengan itu, tetapi sudah cukup jika mereka menghormati kami dengan cara kami menghormati mereka," ujarnya pada akhir pekan lalu, saat mengumumkan penerapan hukum itu.
Pada tahap awal, hukum syariah menerapkan denda atau hukuman penjara bagi pelanggaran, termasuk perilaku tidak senonoh, kealpaan untuk menghadiri salat Jumat, dan hamil di luar nikah.
Fase kedua, yang antara lain mencakup hukuman untuk pencurian dan perampokan, akan mulai diterapkan pada akhir tahun ini. (pm/tribun)
0 komentar:
Posting Komentar